boedak kubu

Tuesday, December 27, 2011

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi 2 Gubernur dari Golkar

Jakarta - Desakan pengusutan dugaan korupsi dua Gubernur menguat ke KPS. Yaitu, Gubernur Banten dan Riau. Keduanya berasal dari Golkar. Desakan itu berasal dari kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK). Senin (8/3) mereka mendatangi KPK, Mereka menuntut lembaga itu untuk mengusut dan menangkap dua gubernur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kedua gubernur tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Berdasarkan temuan GRPK, dalam rilisnya, Gubernur Banten melakukan kegiatan pengadaan sarana Poskesdes menuju Desa Siaga dengan Nomor kontrak: 03-a/konst/PU/PA/APBD/Kes/IV/2007 dengan nilai kontrak Rp 14.668.000.000 yang bermitra dengan PT Putra Perdana Jaya. Kemudian kegiatan Peningkatan pemerataan obat dan pembekalan kesehatan dengan nilai kontrak Rp19.955.000.000 yang bermitra dengan PT Pringan Jaya Persada. Selanjutnya adalah kasus pengadaan obat pada dinas kesehatan provinsi Banten dengan dana APBD senilai Rp192 juga yang dinilai fiktif. "Kemudian masih banyak lagi kasus-kasus yang lain, dimana yang paling bertanggung jawab adalah gubernur Banten Atut Chosiyah, beserta jajarannya, di antaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas PU," jelas Edi S, dalam orasinya Senin (8/3), di depan gedung KPK. Jumlah total kerugian negara dari kasus-kasus yang ada di Banten, diperkirakan mencapai total Rp226.965.000.000. Selain itu, kelompok masa ini juga mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili Gubernur Riau Rusli Zaenal. Seperti dikatakan Kasim, koordinator yang lain, Gubernur Riau telah memberikan surat Rencangan Kerja Terpadu (RKT) kepada beberapa perusahaan pengelolaan hutan. Izin ini merupakan syarat untuk memperoleh syarat guna mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). "Pemberian izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diduga ada unsur korupsi dalam pelaksanaan pemberian kewenangan tersebut," jelasnya, saat menyampaikan orasi di depan kantor KPK, Senin (8/3).[*/ims]

sumber

0 comments: